![]() |
| ilustrasi uang fitrah. |
Tradisi uang fitrah merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri. Tradisi ini berupa pemberian sejumlah uang kepada keluarga, sanak saudara, khususnya anak-anak.
Biasanya, uang yang diberikan berupa pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, atau nominal lainnya. Pemberian tersebut dilakukan oleh orang yang lebih tua kepada anak-anak, keponakan, cucu, maupun kerabat yang lebih muda.
Bagi sebagian masyarakat, uang fitrah menjadi simbol kebahagiaan dan rasa syukur kepada Allah SWT karena masih diberikan kesempatan untuk merasakan Hari Raya Idul Fitri, hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi Memberikan Uang Saat Lebaran
Pada momentum Idul Fitri, keluarga yang lebih muda biasanya mengunjungi tetangga atau kerabat yang lebih tua untuk bersilaturahim sekaligus meminta maaf. Dalam kunjungan tersebut, orang yang lebih tua sering memberikan sejumlah uang kepada anak-anak, cucu, maupun kerabat.
Kebiasaan memberikan uang pada saat lebaran kemudian berkembang menjadi sebuah tradisi yang melekat di tengah masyarakat. Pemberian tersebut bukan sekadar soal nominal, tetapi juga menjadi bentuk perhatian, kasih sayang, dan kegembiraan dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Sejarah Tradisi Uang Fitrah
Tradisi pemberian uang atau hadiah pada Hari Raya Idul Fitri memiliki sejarah yang cukup panjang. Tradisi tersebut disebut telah berkembang sejak masa kekhalifahan Fatimiyah. Pada masa itu, pemberian berupa uang, permen, atau pakaian dilakukan kepada masyarakat, baik tua maupun muda, pada hari pertama Idul Fitri.
Kebiasaan memberikan hadiah kemudian terus berkembang. Pada akhir periode Kesultanan Utsmaniyah, tradisi tersebut berkembang menjadi pemberian uang tunai kepada anak-anak yang dilakukan oleh orang tua maupun kerabat yang lebih tua.
Di sisi lain, kebiasaan memberikan hadiah sendiri dikenal dalam tradisi Islam. Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk saling memberikan hadiah karena hadiah dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad nomor 269 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
Uang Fitrah sebagai Bentuk Sedekah
Sampai saat ini, tradisi berbagi uang saat lebaran dilakukan oleh masyarakat Muslim di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagian masyarakat memaknainya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak, cucu, dan kerabat.
Selain menjadi bentuk kasih sayang, pemberian uang fitrah juga dapat bernilai ibadah apabila diniatkan sebagai sedekah. Dengan niat yang baik dan diberikan kepada orang yang tepat, pemberian tersebut dapat menjadi amal kebaikan.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syaikh Ba'lawi, pada pembahasan Shadaqatut Tathawwu', disebutkan mengenai tingkatan pahala sedekah:
فَائِدَةٌ) ذَكَرَ السُّيُوطِيُّ فِي خُمَاسِيِّهِ أَنَّ ثَوَابَ الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ وَاحِدَةٌ بِعَشَرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيحِ الْجِسْمِ وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِينَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمَائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ وَوَاحِدَةٌ بِمَائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمَائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيهٍ
Artinya: “Salah satu faedah: Imam as-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya bahwa pahala sedekah memiliki lima tingkatan: pertama, sepuluh kali lipat, yaitu sedekah kepada orang yang sehat jasmani; kedua, sembilan puluh kali lipat, yaitu sedekah kepada orang buta dan orang yang tertimpa musibah; ketiga, sembilan ratus kali lipat, yaitu sedekah kepada kerabat yang membutuhkan; keempat, seratus ribu kali lipat, yaitu sedekah kepada kedua orang tua; dan kelima, sembilan ratus ribu kali lipat, yaitu sedekah kepada orang yang berilmu atau ahli fikih.”
Lima Tingkatan Pahala Sedekah
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat lima tingkatan pahala sedekah. Pertama, Allah SWT melipatgandakan pahala hingga 10 kali lipat bagi sedekah yang diberikan kepada orang yang sehat jasmani.
Kedua, pahala sedekah dapat mencapai 90 kali lipat apabila diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti orang yang mengalami kebutaan, tertimpa musibah, dan kondisi lainnya.
Ketiga, sedekah kepada kerabat yang membutuhkan disebut mendapatkan pahala hingga 900 kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa membantu kerabat yang berada dalam kesulitan memiliki keutamaan tersendiri.
Keempat, sedekah kepada kedua orang tua disebut mendapatkan pahala hingga 100.000 kali lipat. Sedangkan yang kelima, sedekah kepada orang yang berilmu seperti ulama dan ahli fikih disebut mendapatkan pahala hingga 900.000 kali lipat.
Hukum Memberikan Uang Fitrah Saat Lebaran
Lantas, bagaimana hukum memberikan uang fitrah pada Hari Raya Idul Fitri?
Pada dasarnya, memberikan uang kepada keluarga atau kerabat sebagai hadiah maupun sedekah merupakan perkara yang diperbolehkan selama tidak terdapat unsur yang dilarang oleh syariat.
Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Dengan demikian, tradisi memberikan uang fitrah saat Hari Raya Idul Fitri hukumnya boleh, selama dilakukan secara ikhlas, tidak mengandung unsur yang dilarang, dan tidak menjadi beban yang memberatkan pihak yang memberikan.
Uang Fitrah sebagai Sarana Silaturahim
Lebih dari sekadar memberikan uang, tradisi uang fitrah dapat menjadi salah satu sarana untuk mempererat silaturahim keluarga. Momen Idul Fitri menjadi kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul, saling berkunjung, meminta maaf, dan berbagi kebahagiaan.
Jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah, maka selain menjadi bentuk kasih sayang kepada keluarga, pemberian uang fitrah juga dapat menjadi amal kebaikan. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan dan tidak menjadikan tradisi tersebut sebagai kewajiban yang memberatkan.
Dengan demikian, tradisi uang fitrah dapat dipandang sebagai kebiasaan masyarakat yang memiliki nilai sosial dan keagamaan, selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Wallahu a'lam.

Tinggalkan Komentar