Ilustrasi "nyekar" atau ziarah kubur

Mengamalkan amaliyah Nahdliyin menjadi bagian penting bagi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU). Salah satu amaliyah yang telah menjadi tradisi di tengah masyarakat adalah nyekar atau ziarah kubur.

Di berbagai daerah, tradisi ini memiliki beberapa istilah, di antaranya arwahan, nyekar, kosar/ziarah, dan munggahan. Dalam praktiknya, tradisi nyekar umumnya dilakukan dengan membersihkan makam, menaburkan bunga di atas makam, membaca doa, serta mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Sejarah Anjuran Ziarah Kubur dalam Islam

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam untuk berziarah ke kuburan. Larangan tersebut berkaitan dengan kondisi masyarakat Arab pada saat itu yang masih banyak melakukan kemusyrikan dan menyembah dewa serta berhala.

Karena kondisi tersebut, Rasulullah SAW mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika umat Islam mengunjungi kuburan. Dikhawatirkan, orang yang berziarah justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran tauhid.

Namun, setelah akidah umat Islam semakin kuat, Rasulullah SAW kemudian menganjurkan umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR. Muslim).

Tujuan Ziarah Kubur

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan umatnya untuk berziarah kubur, tetapi juga menjelaskan salah satu tujuan dari ziarah tersebut, yaitu mendoakan dan memohonkan ampunan bagi ahli kubur.

إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ

Artinya: Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka. (HR. Muslim).

Dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din karya Imam Al-Ghazali, juz 4 halaman 521, juga dijelaskan bahwa:

“Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran”.

Makna Tradisi Nyekar bagi Masyarakat

Tradisi nyekar memiliki makna tazkiratul maut, yaitu mengingat kematian. Dengan mengunjungi makam, seseorang diingatkan bahwa kehidupan dunia memiliki akhir dan setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT.

Karena itu, ziarah kubur diperbolehkan dilakukan ke makam orang tua, keluarga, orang-orang saleh, ulama, maupun para wali. Ziarah tidak hanya menjadi sarana untuk mengingat akhirat, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk mengambil pelajaran dari kehidupan orang-orang yang telah mendahului kita.

Melalui tradisi nyekar, masyarakat juga dapat mengenang nilai-nilai kebaikan yang pernah dilakukan oleh para leluhur. Kisah tentang perjuangan, keteladanan, pengabdian, dan kebiasaan baik mereka dapat disampaikan kepada generasi berikutnya sebagai bentuk pendidikan dan pengingat agar senantiasa berbuat baik.

Waktu yang Dianjurkan untuk Ziarah Kubur

Pada hakikatnya, ziarah kubur tidak memiliki waktu khusus yang menjadi syarat pelaksanaannya. Ziarah dapat dilakukan kapan saja. Namun, terdapat beberapa keterangan ulama mengenai waktu-waktu yang dianggap baik atau dianjurkan untuk berziarah.

Hal tersebut antara lain disebutkan dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juz 31 halaman 268:

“Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: ‘(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah’. Dalam riwayat yang lain, ‘(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat”.

Ziarah Kubur pada Hari Jumat

Selain hari raya, terdapat pula keterangan mengenai keutamaan menziarahi makam kedua orang tua atau salah satunya pada hari Jumat. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ ، وَكُتِبَ بَرًّا

Artinya: “Barangsiapa menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jumat, maka dia diampuni dosanya dan dicatat sebagai anak yang berbakti.” (HR. Thabarani).

Waktu Ashar Hari Kamis hingga Sabtu

Keterangan lain juga disebutkan oleh Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairimi dalam kitab At-Tajrid li Naf’il ‘Abid ala Syarhil Manhaj.

“Faidah: roh mayit itu memiliki tambatan pada kuburnya. Ia takkan pernah berpisah selamanya. Tetapi, roh itu lebih erat bertambat pada kubur sejak turun waktu Ashar di hari Kamis hingga fajar menyingsing di hari Sabtu. Karenanya, banyak orang melazimkan ziarah kubur pada hari Jum‘at dan waktu Ashar di hari Kamis. Sedangkan ziarah Nabi Muhammad SAW kepada para syuhada di perang Uhud pada hari Sabtu lebih karena sempitnya hari Jum‘at oleh pelbagai amaliyah fadhilah Jum‘at sementara mereka jauh dari kota Madinah.”

Nyekar sebagai Amaliyah yang Mengingatkan Kematian

Berdasarkan berbagai keterangan tersebut, hari raya, hari Jumat, hingga hari Sabtu termasuk waktu yang disebutkan dalam berbagai literatur keislaman berkaitan dengan ziarah kubur. Meski demikian, ziarah kubur pada dasarnya dapat dilakukan kapan saja karena tidak terikat oleh waktu tertentu.

Tradisi nyekar atau ziarah kubur dapat dimaknai sebagai salah satu amaliyah yang dianjurkan dalam Islam. Di dalamnya terdapat banyak pelajaran, mulai dari mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, mengambil ibrah dari kehidupan orang-orang terdahulu, hingga menumbuhkan kesadaran untuk memperbanyak amal kebaikan.

Dengan demikian, nyekar bukan sekadar tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran akan kehidupan akhirat serta mengenang dan meneladani kebaikan orang-orang yang telah mendahului kita.

Wallahu a’lam.