Ilustrasi infaq

Buletinwasatha.web.id—Kotak infak merupakan salah satu hal yang identik dengan masjid. Barang tersebut hampir selalu ada, di setiap masjid yang kita temui. Biasanya, kotak infak diletakan di tempat-tempat, dimana orang mudah untuk melihatnya. Bisa juga, kotak tersebut diedarkan setiap minggu sewaktu shalat Jum’at. Tak jarang pula kita mengisi kotak tersebut dengan nominal yang kita punya. Namun, apakah di antara kita ada yang tahu, untuk apa sih uang hasil infak itu? Hanya sebatas untuk kemaslahatan masjid atau boleh digunakan untuk kebutuhan umat secara umum? Mari kita bahas bersama.

Kata infak diambil dari bahasa Arab yaitu anfaqa-yunfiqu-infakan yang berarti membiayai atau membelanjakan untuk kepentingan sesuatu. Dari pengertian di atas, bahwa infak merupakan suatu upaya untuk mengeluarkan harta, baik yang berupa zakat maupun non zakat. Makna infak juga berbeda dengan sedekah. Sebab sedekah bisa berupa benda maupun usaha tetapi jika infak lebih kepada hal-hal yang bersifat materi atau benda. 

Mengacu pada Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemashlahatan umum. Infak tidak mengenal adanya nishab seperti zakat. Infak bisa ditasharufkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan perorangan ataupun kelompok, baik masjid atau lembaga.

Masjid sebagai simbol peradaban umat Islam, memiliki sejumlah fungsi sentral salah satunya, dengan menjadi tempat pengelolaan infak (lengkapnya, baca edisi 1 dan 2). Dalam melaksanakan kegiatannya, masjid mendapatkan sumber dana yang berasal dari jama’ah antara lain dari infak. Seringkali, pentasarufan infak masih berada pada kemaslahatan masjid, seperti misalnya biaya kebersihan, biaya listrik, dan biaya air. Hanya sedikit dari masjid yang menggunakan infak itu untuk kebutuhan umat secara umum, di luar kemaslahatan masjid.

Dalam hukum fiqih penggunaan infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada salah satu dari dua hal. Pertama, ‘imarah yaitu kebutuhan fisik bangunan masjid, misalnya dana renovasi atau penjagaan kelestarian bangunan masjid. Kedua, mashalih yaitu segala hal yang berkaitan dengan kemashlahatan masjid seperti gaji takmir, khatib, nadzir, biaya kemakmuran kegiatan masjid, dan kegiatan lain seperti bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan lain sebagainya. Selain dari kedua pengalokasian tersebut tidak diperbolehkan. (Baca; NU Online https://islam.nu.or.id).

Penentuan alokasi ‘imarah dan mashalih disesuaikan dengan tujuan penyumbang, bila penyumbang menentukan untuk kebutuhan fisik masjid (‘imarah), maka hanya boleh untuk kebutuhan fisik masjid. Bila tujuan penyumbang untuk mashalih atau dimutlakan, maka boleh untuk alokasi ‘imarah dan kemaslahatan masjid secara umum. Namun pihak nazir wajib memprioritaskan kebutuhan ‘imarah masjid (KH Ja’far Shadiq, Risalah al-Amajid, hal. 18).

Dalam aturan fiqh, alokasi pemberian sumbangan harus disesuaikan dengan kehendak pemberi, wajib bagi pihak pengelola untuk mengalokasikan uang infak sesuai tasaruf yang ditentukan pemberi. Misalnya, orang bersedekah untuk korban bencana alam, maka pengelola wajib menyalurkan untuk para korban. Penggalangan dana untuk acara syi’ar keagamaan seperti maulid akbar wajib disalurkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan acara tersebut. Meski uang yang diterima menjadi milik pengelola tapi kepemilikannya atas uang tersebut dibatasi sesuai arah tasaruf yang ditentukan pemberi. Pemberian jenis ini disebut dengan hibah muqayyadah atau shadaqah muqayyadah (hibah yang dibatasi/sedekah yang dibatasi).

Perputaran dana masjid yang baik menunjukan manajemen yang bagus. Penggunaan infak itu disalurkan untuk keperluan masjid dan sisanya digunakan untuk menyantuni jama’ah yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil bendahara PWNU Yogyakarta, Ir. H. Amin Fauzan. 

Dari penjelasan di atas, kita jadi tahu bahwa infak masjid tidak hanya pada sebatas kemaslahatan masjid saja. Namun, infak juga bisa disalurkan kepada hal-hal lain yang mendukung kegiatan syi’ar Islam dan dakwah masjid tersebut, semisal bisyarah takmir, khatib dan guru TPQ. Di samping itu, infak juga dapat disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial lainnya. 

Salah satu solusi agar uang infak dapat dialokasikan untuk kebutuhan sosial masyarakat umum, pihak takmir hendaknya memisah kotak amal untuk masjid dan kebutuhan sosial kemasyarakatan. Misalnya, di depan pintu masjid disediakan dua kotak amal; kotak pertama bertuliskan infak masjid, kotak kedua diberi tanda “dana sosial.” Dengan langkah tersebut penyumbang akan tahu arah alokasi dana infak disalurkan.