Ilustrasi chip di dalam otak manusia

Perkembangan teknologi kesehatan saat ini semakin pesat. Berbagai teknologi baru bahkan mampu melakukan hal-hal yang sebelumnya sulit dibayangkan. Salah satunya adalah Brain-Computer Interface (BCI), yaitu teknologi yang memungkinkan aktivitas otak manusia diterjemahkan menjadi perintah untuk mengendalikan perangkat elektronik tanpa harus menggunakan gerakan tubuh secara langsung.

Secara umum, teknologi BCI terbagi menjadi dua jenis. Pertama, non-invasive, yaitu teknologi yang menggunakan sensor di luar kepala, seperti EEG. Kedua, invasive, yaitu teknologi yang perangkatnya ditanamkan langsung ke dalam jaringan otak.

Salah satu teknologi BCI invasive yang saat ini banyak mendapat perhatian adalah Neuralink. Teknologi ini menggunakan implan berupa chip berukuran kecil yang dilengkapi ribuan elektroda. Elektroda tersebut berfungsi menangkap aktivitas neuron di dalam otak, kemudian menerjemahkannya menjadi perintah digital.

Dalam penerapannya, teknologi BCI dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan tingkat penggunaannya. Salah satunya adalah kluster medis atau restoratif. Kluster ini menggunakan implan otak untuk membantu pasien yang mengalami gangguan medis berat, seperti kelumpuhan dan ALS, agar dapat memulihkan sebagian kemampuan bergerak maupun berkomunikasi.

Neuralink saat ini termasuk dalam kluster medis/restoratif tersebut. Penerapannya pada manusia ditujukan untuk membantu kebutuhan medis, bukan untuk meningkatkan kemampuan kognitif orang sehat.

Dalam praktiknya, chip Neuralink ditanam melalui prosedur pembedahan pada bagian tertentu dari korteks motorik. Chip tersebut kemudian menangkap sinyal dari neuron dan mengubahnya menjadi perintah tertentu, seperti menggerakkan kursor komputer, mengetik, maupun mengendalikan perangkat elektronik lainnya.

Lantas, bagaimana hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia, khususnya Neuralink, jika digunakan untuk kebutuhan medis atau restoratif? Berikut penjelasannya.

Hukum Menanamkan Chip Neuralink ke Dalam Otak

Pembahasan mengenai hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam kategori medis/restoratif sebenarnya telah dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia untuk kebutuhan medis/restoratif pada dasarnya diperbolehkan. Namun, kebolehan tersebut disertai beberapa persyaratan.

“Hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan, karena termasuk dalam tadawi yang diperbolehkan, dengan syarat:

a. Tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip lebih besar daripada risikonya;

b. Efektivitas keberhasilannya dinilai dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten;

c. Tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan.”

Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah referensi dalam kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Salah satunya adalah penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari mengenai tindakan pengobatan atau at-tadawi yang memiliki risiko.

Menurut beliau, pengobatan yang memiliki risiko tetap diperbolehkan apabila kemungkinan keselamatan dan keberhasilannya lebih besar daripada risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan.

Sebaliknya, apabila kemungkinan terjadinya bahaya lebih besar, atau kemungkinan antara manfaat dan bahaya berada dalam posisi seimbang, bahkan ketika tidak dapat dipastikan mana yang lebih dominan, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk melukai tubuh yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalil tentang Pengobatan yang Memiliki Risiko

Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan:

وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ في قَطْعِ السِّلْعَةِ وفي الْمُدَاوَاةِ على خَطَرِهِمَا جَازَ ذلك لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ وَإِلَّا بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أو اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أو شَكَّ فَلَا يَجُوزُ ذلك لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ منه فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ


Artinya, “Apabila keselamatan lebih dominan dalam memotong bagian tubuh dan dalam pengobatan daripada bahayanya, maka hal itu diperbolehkan, karena ia termasuk perbaikan tanpa bahaya. Sebaliknya, apabila kerusakannya justru lebih dominan, atau keduanya seimbang, atau diragukan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu adalah tindakan melukai yang dikhawatirkan bahayanya, sehingga ibarat melukai tubuh tanpa alasan.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudli at-Thalib, [Mesir: al-Maimaniyyah, 1313 H], jilid II, halaman 170).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tindakan medis yang melibatkan pembedahan tidak otomatis menjadi haram hanya karena memiliki risiko. Yang menjadi pertimbangan utama adalah perbandingan antara manfaat, tingkat keberhasilan, keselamatan, dan risiko yang mungkin terjadi.

Pandangan Majma’ al-Fiqh al-Islami tentang Tindakan Bedah

Penjelasan yang lebih spesifik mengenai tindakan pembedahan juga dapat ditemukan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Duwali. Lembaga ini merupakan lembaga fikih internasional di bawah naungan Organisation of Islamic Cooperation (OIC) yang menghimpun ulama dari berbagai negara untuk membahas persoalan-persoalan kontemporer.

Dalam salah satu keputusannya mengenai tindakan operasi, Majma’ al-Fiqh al-Islami menetapkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, tindakan pembedahan harus memiliki kemaslahatan yang diakui syariat, seperti mengembalikan fungsi tubuh atau memperbaiki kondisi tubuh yang mengalami gangguan.

Selain itu, operasi tidak boleh menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Tingkat efektivitas dan keberhasilannya juga harus dinilai oleh tenaga medis yang kompeten dan terpercaya.

Pasien juga harus memberikan persetujuan setelah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. Di samping itu, apabila terdapat pilihan pengobatan lain yang memberikan manfaat serupa tetapi risikonya lebih ringan dan tidak membutuhkan pembedahan, maka pilihan tersebut perlu dipertimbangkan.

Berikut sebagian kutipan penjelasannya:

الضوابط والشروط العامة لإجراء عمليات جراحة التجميل: أن تحقق الجراحة مصلحة معتبرة شرعا، كإعادة الوظيفة وإصلاح العيب وإعادة الخلقة إلى أصلها. أن لا يترتب على الجراحة ضرر يربو على المصلحة المرتجاة من الجراحة، ويقرر هذا الأمر أهل الاختصاص الثقات

Artinya, “Ketentuan dan syarat umum melakukan operasi bedah kosmetik: yaitu bahwa operasi tersebut harus menghasilkan kemaslahatan yang diakui secara syariat, seperti mengembalikan fungsi tubuh, memperbaiki cacat, dan mengembalikan bentuk tubuh pada kondisi asalnya; dan operasi tersebut tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan dari operasi itu. Hal ini ditentukan oleh para ahli yang terpercaya.” (Qararat wa Taushiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami at-Tabi’ li Munazhzhamat al-Muktamar al-Islami, [Nomor 18, tahun 1428 M/2007 H], jilid I, halaman 332).

Kesimpulan Hukum Chip Neuralink dalam Islam

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menanamkan Neuralink Chip ke dalam jaringan otak manusia untuk kebutuhan medis atau restoratif pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena penggunaannya termasuk bagian dari pengobatan atau at-tadawi yang bertujuan membantu mengembalikan atau memulihkan fungsi tubuh yang mengalami gangguan.

Namun, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Pertama, tingkat keselamatan dan kemungkinan keberhasilan pemasangan chip harus lebih besar daripada risiko yang ditimbulkannya.

Kedua, efektivitas dan tingkat keberhasilan tindakan tersebut harus dinilai oleh tenaga medis yang kompeten dan terpercaya.

Ketiga, tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang dapat memberikan manfaat serupa dengan risiko yang lebih ringan tanpa harus melalui tindakan pembedahan.

Dengan demikian, penggunaan Neuralink Chip untuk kebutuhan medis/restoratif dapat dibenarkan secara syariat apabila seluruh ketentuan tersebut telah terpenuhi. Penggunaannya dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ikhtiar pengobatan untuk membantu pasien memulihkan fungsi tubuh yang mengalami gangguan.

Dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, efektivitas, kompetensi tenaga medis, serta ada atau tidaknya alternatif pengobatan yang lebih aman, maka tindakan penanaman chip ke dalam jaringan otak untuk kebutuhan medis/restoratif hukumnya boleh.

Wallahu a’lam bisshawab.