| Ilustrasi |
Hadis tentang bid’ah merupakan salah satu pembahasan yang sering menjadi perhatian dalam kajian Islam. Salah satu hadis yang paling sering dijadikan dalil dalam pembahasan bid’ah adalah sabda Nabi Muhammad SAW tentang kullu muhdatsatin bid’ah, wa kullu bid’atin dhalalah, yang berarti setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.
Namun, bagaimana sebenarnya hadis tentang bid’ah tersebut harus dipahami? Apakah setiap perkara baru secara otomatis termasuk bid’ah dhalalah? Untuk menjawabnya, hadis tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengaitkannya dengan hadis lain serta penjelasan para ulama ahli hadis.
Hadis tentang Bid’ah dalam Riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi
Di antara hadis yang sering dijadikan dalil tentang bid’ah adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Tirmidzi berikut:
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة. (رواه أبُو داود والترمذي)
Artinya: Sesungguhnya, barangsiapa di antara kalian yang hidup setelahku, maka akan melihat perbedaan yang banyak. Oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah para khalifah al-mahdiyyin dan al-rasyidin. Berpeganglah kalian dengannya dengan sekuat tenaga kalian. Takutlah kalian terhadap sesuatu yang baru, karena setiap yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Dalam hadis tersebut terdapat peringatan agar umat Islam berpegang teguh kepada sunnah Nabi Muhammad SAW dan sunnah para khalifah al-mahdiyyin al-rasyidin. Nabi juga memperingatkan umatnya terhadap perkara-perkara baru.
Ungkapan “kullu bid’atin dhalalah” kemudian sering digunakan dalam pembahasan mengenai pengertian bid’ah. Akan tetapi, hadis tersebut tidak semestinya dipahami secara terpisah dari hadis-hadis lain yang berkaitan.
Bagaimana Hadis tentang Bid’ah Dipahami?
Untuk memahami hadis bid’ah secara lebih lengkap, hadis tersebut perlu dilihat dalam keterkaitannya dengan hadis-hadis lain. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْئٌ.
Artinya: Barangsiapa yang melakukan sunnah hasanah (mentradisikan sesuatu yang baik) dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala sekaligus mendapat pahala dari orang yang melakukan sunnah hasanah tersebut setelahnya tanpa dikurangi pahala itu sedikit pun. Dan barangsiapa yang melakukan sunnah sayyiah (mentradisikan sesuatu yang buruk) dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosa sekaligus dosa orang yang melakukan sunnah sayyiah itu setelahnya tanpa dikurangi dosa itu sedikit pun.
Hadis tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai sesuatu yang ditradisikan atau dilakukan dalam Islam, baik berupa sunnah hasanah maupun sunnah sayyiah. Karena itu, hadis tentang kullu bid’atin dhalalah perlu dipahami dengan memperhatikan keseluruhan dalil yang berkaitan.
Penjelasan Imam Nawawi tentang Bid’ah
Melalui hadis tersebut, Imam Nawawi, penyusun Syarah Shahih Muslim, dalam juz III halaman 461, menjelaskan bahwa hadis ini telah mentakhsis (mengkhususkan penjelasan) hadis bid’ah yang sesat di atas, yaitu hadis riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi.
Hadis tentang kullu muhdatsatin bid’atun, wa kullu bid’atin dholalah menjadi lebih jelas ketika dipahami bersama hadis tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah.
Bahwa bid’ah yang sesat adalah bid’ah yang berasal dari hal-hal baru yang bathil dan tercela, yaitu perkara baru yang tidak memiliki penguat dari sunnah, baik secara tekstual maupun kontekstual.
Penjelasan Ibn Hajar al-‘Asqalani tentang Bid’ah Dhalalah
Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani, penyusun Fath al-Bari, dalam jilid 20 halaman 330, juga mengatakan hal yang sama dengan Imam Nawawi.
Menurut penjelasan tersebut, segala hal baru tidak bisa langsung dikatakan sebagai bid’ah dhalalah selama masih dipayungi oleh dalil syara’ melalui jalan ‘am (dalil umum) atau jalan khas (dalil khusus).
Apa yang Dimaksud Dalil Umum?
Dalil umum yang dimaksud adalah dalil-dalil yang tidak merujuk langsung kepada amaliah tertentu, tetapi dapat dikembalikan kepada dalil lain yang memiliki spirit atau semangat yang sama dengan amaliah yang dilakukan.
Dengan demikian, suatu amaliah yang tidak disebutkan secara spesifik dalam sebuah dalil bukan berarti otomatis tidak memiliki landasan syariat. Perlu dilihat apakah amaliah tersebut memiliki dasar dari prinsip-prinsip umum yang telah ditetapkan oleh syariat.
Apa yang Dimaksud Dalil Khusus?
Adapun dalil khusus adalah dalil yang secara langsung merujuk atau memberikan landasan terhadap amaliah tertentu.
Oleh karena itu, dalam memahami bid’ah dalam Islam, tidak cukup hanya melihat apakah sebuah amaliah pernah dilakukan secara persis oleh Nabi Muhammad SAW atau para sahabat. Landasan syariat, bentuk amaliah, tujuan, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip agama juga perlu diperhatikan.
Jangan Memahami Hadis Bid’ah Secara Sepenggal
Jika seseorang memahami hadis tanpa mengaitkannya dengan hadis-hadis lain dan penjelasan para ulama, akibatnya pemahaman yang muncul bisa menjadi ngawur.
Lebih dari itu, jika seseorang menganggap dirinya pintar lalu menjadikan hadis tentang bid’ah sebagai dalil untuk menyerang umat Islam lainnya, sungguh ia telah keliru dalam memahami hadis.
Dalam memahami hadis, seorang Muslim perlu memperhatikan penjelasan para ulama yang memiliki kompetensi dalam bidang hadis. Hal ini penting agar sebuah hadis tidak dipahami secara sepotong-sepotong dan kemudian digunakan untuk menyalahkan amaliah umat Islam lainnya.
Memahami Kullu Bid’atin Dhalalah dengan Penjelasan Ulama
Ungkapan “kullu bid’atin dhalalah” memang menjadi bagian penting dalam pembahasan hadis tentang bid’ah. Namun, memahami maknanya membutuhkan kajian yang lebih luas dengan melihat hadis-hadis lain serta penjelasan ulama.
Imam Nawawi dan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani memberikan penjelasan penting bahwa perkara baru tidak serta-merta dapat disebut sebagai bid’ah dhalalah selama masih memiliki landasan dari syariat, baik melalui dalil umum maupun dalil khusus.
Karena itu, sebelum menjadikan hadis tentang bid’ah sebagai dasar untuk menyalahkan amaliah umat Islam lainnya, hendaknya seseorang memahami terlebih dahulu keseluruhan dalil dan penjelasan para ulama ahli hadis.
Apakah kita sudah memiliki kapasitas sebagai ahli hadis dan menghafal ribuan hadis sehingga dapat memahami seluruh persoalan tersebut hanya dari satu hadis?
Kesimpulan
Hadis tentang bid’ah perlu dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu potongan teks. Hadis “kullu muhdatsatin bid’ah, wa kullu bid’atin dhalalah” harus dilihat bersama hadis-hadis lain yang berkaitan serta penjelasan para ulama.
Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa tidak semua perkara baru otomatis termasuk bid’ah dhalalah. Perkara baru yang memiliki landasan syariat melalui dalil umum ataupun dalil khusus tidak dapat serta-merta dihukumi sebagai bid’ah yang sesat.
Dengan memahami hadis secara menyeluruh dan merujuk kepada penjelasan ulama, pembahasan mengenai bid’ah dapat ditempatkan secara lebih proporsional. Ilmu hadis tidak cukup hanya dengan mengetahui teks hadis, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dan penjelasan para ulama.
Tinggalkan Komentar