Alih fungsi bangunan masjid menjadi fasilitas operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan administratif, tetapi juga menyentuh wilayah fiqih wakaf. Ketika sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan pengelola wakaf dalam mengubah fungsi tersebut.

Abstrak

Artikel ini membahas persoalan alih fungsi bangunan masjid dalam perspektif fiqih wakaf, khususnya berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi'i. Pembahasan berangkat dari adanya perubahan pemanfaatan bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah santri dan masyarakat sekitar menjadi fasilitas pendukung operasional program Makan Bergizi Gratis. Dalam perspektif fiqih, wakaf memiliki ketentuan yang mengikat sehingga perubahan terhadap bentuk maupun fungsi harta wakaf tidak dapat dilakukan secara bebas. Mazhab Syafi'i pada prinsipnya melarang perubahan bentuk dan fungsi wakaf dari tujuan awalnya, kecuali terdapat kewenangan dari wakif kepada nazhir untuk mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan wakaf. Sejumlah ulama Syafi'iyyah, termasuk Imam as-Subki, memberikan ruang perubahan dengan persyaratan tertentu, antara lain tidak menghilangkan identitas wakaf, menghadirkan kemaslahatan, dan mempertahankan benda pokok wakaf. Dalam konteks masjid, perubahan yang menghilangkan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah dipandang sebagai persoalan yang lebih serius. Oleh karena itu, pengalihfungsian masjid menjadi fasilitas nonibadah perlu mempertimbangkan tujuan wakaf, ketentuan wakif, kemaslahatan, serta batas-batas yang ditetapkan dalam fiqih.

Kata kunci: alih fungsi masjid, fiqih wakaf, wakaf masjid, mazhab Syafi'i, nazhir wakaf, SPPG, Makan Bergizi Gratis.

Pendahuluan

Perubahan fungsi sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah para santri dan masyarakat sekitar dapat menimbulkan respons yang beragam. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika bangunan yang dialihfungsikan berkaitan dengan harta wakaf, sebab pemanfaatannya tidak semata-mata mengikuti kepentingan pengelola, tetapi juga terikat dengan tujuan awal wakaf.

Dalam salah satu kasus, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, memberikan penjelasan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi sorotan bukan merupakan aset pemerintah desa. Bangunan tersebut disebut sebagai milik yayasan yang mengelola pondok pesantren. Dengan demikian, secara administratif keputusan mengenai pemanfaatan bangunan berada pada pihak yayasan.

Namun, persoalan administratif tidak serta-merta menyelesaikan persoalan dari sudut pandang agama. Apabila bangunan tersebut berstatus sebagai wakaf dan sejak awal diperuntukkan bagi kegiatan ibadah, maka perubahan penggunaannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan fiqih wakaf.

Ketentuan Fiqih tentang Perubahan Fungsi Wakaf

Wakaf pada dasarnya merupakan bentuk penahanan harta untuk tujuan kemanfaatan tertentu. Karena itu, harta yang telah diwakafkan tidak dapat diperlakukan sebagaimana harta milik pribadi yang penggunaannya dapat diubah secara bebas.

Kalangan ulama Syafi'iyyah dikenal memiliki pandangan yang sangat hati-hati terhadap perubahan bentuk maupun fungsi harta wakaf. Pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab ini pada dasarnya menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh diubah dari bentuk dan peruntukan awalnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila sejak awal wakif memberikan kewenangan kepada nazhir untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang dinilai paling mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf.

Imam an-Nawawi menjelaskan prinsip tersebut dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin:

لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ

Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa prinsip dasarnya adalah menjaga bentuk dan tujuan wakaf. Perubahan hanya memperoleh ruang ketika terdapat kewenangan serta pertimbangan kemaslahatan yang kuat.

Pendapat Imam As-Subki tentang Kemaslahatan Wakaf

Pandangan yang lebih memberikan ruang terhadap perubahan juga ditemukan di kalangan ulama Syafi'iyyah. Imam as-Subki, misalnya, membolehkan perubahan tertentu terhadap wakaf dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Pandangan tersebut dikutip Abu Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyatul Qalyubi:

وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ

Secara ringkas, Imam as-Subki memberikan tiga batasan. Pertama, nama atau identitas awal wakaf tidak boleh dihilangkan. Kedua, perubahan tersebut harus benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan manfaat atau hasil yang diperoleh. Ketiga, benda pokok wakaf harus tetap dipertahankan.

Pendapat ini memperlihatkan bahwa fiqih tidak selalu menutup seluruh kemungkinan perubahan terhadap harta wakaf. Namun, perubahan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Kemaslahatan harus menjadi pertimbangan utama dan perubahan tidak boleh menghapus substansi wakaf.

Masjid Memiliki Kedudukan yang Lebih Khusus

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika objek wakaf berupa masjid. Masjid tidak hanya merupakan bangunan fisik, tetapi mempunyai fungsi keagamaan yang melekat sebagai tempat pelaksanaan ibadah.

Karena itu, perubahan fungsi masjid perlu dibedakan dari perubahan pemanfaatan harta wakaf biasa. Apabila sebuah perubahan menyebabkan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah hilang, maka persoalannya bukan sekadar perubahan teknis penggunaan bangunan, melainkan menyangkut perubahan terhadap tujuan pokok wakaf.

Dalam literatur Syafi'iyyah terdapat pembahasan mengenai perubahan masjid menjadi ribath, yaitu tempat tinggal atau fasilitas bagi orang-orang yang menjalankan aktivitas tertentu. Perubahan tersebut dinilai tidak sah apabila menyebabkan perubahan secara menyeluruh terhadap identitas dan tujuan utama masjid.

Dr. Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain al-'Aidrus asy-Syafi'i menjelaskan:

وبهٰذا صرّح بعض علمائنا الشافعية الحضرميين بأن تغيير المسجد إلى رباط لا يصح ؛ لأن فيه تغييرا بالكلية لاسمه ومقصده الأساسي

Artinya, “Sebagian ulama Syafi'iyah dari kalangan ulama Hadramaut secara tegas menyatakan bahwa mengubah masjid menjadi ribath tidak sah. Sebab, perubahan tersebut mengubah masjid secara keseluruhan, baik dari segi namanya maupun tujuan pokoknya.”

Pandangan tersebut menunjukkan adanya garis pembatas yang cukup tegas. Perubahan yang sekadar meningkatkan kemanfaatan tanpa menghilangkan identitas dan fungsi utama wakaf memiliki ruang pembahasan berbeda dengan perubahan yang menghapus tujuan pokoknya.

Alih Fungsi Masjid Menjadi Fasilitas SPPG

Jika prinsip-prinsip tersebut diterapkan pada persoalan pengalihfungsian bangunan masjid menjadi dapur operasional SPPG, maka aspek yang paling penting bukan hanya manfaat dari program yang dijalankan, tetapi juga status wakaf dan tujuan awal peruntukannya.

Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya memiliki tujuan sosial yang penting. Namun, kemanfaatan sebuah program tidak secara otomatis menghapus ketentuan yang melekat pada harta wakaf. Apabila bangunan tersebut sejak awal diwakafkan sebagai masjid dan perubahan fungsi membuat kegiatan ibadah tidak lagi dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka perubahan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan awal wakaf.

Sebaliknya, apabila pemanfaatan tambahan tidak menghilangkan fungsi utama masjid, tidak merusak benda pokok wakaf, tetap mempertahankan identitas wakaf, serta benar-benar berada dalam koridor kewenangan nazhir dan ketentuan wakif, maka persoalannya perlu dikaji secara lebih spesifik berdasarkan kondisi faktual.

Kemaslahatan Tidak Berarti Bebas Mengubah Wakaf

Salah satu hal penting dalam memahami persoalan ini adalah membedakan antara kemaslahatan dan sekadar kepentingan praktis. Tidak setiap pemanfaatan yang dianggap bermanfaat secara sosial otomatis dapat menjadi alasan untuk mengubah tujuan wakaf.

Kemaslahatan dalam konteks wakaf harus tetap ditempatkan dalam kerangka tujuan wakaf itu sendiri. Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah perubahan tersebut memberikan manfaat, tetapi juga apakah manfaat itu tetap sejalan dengan tujuan wakaf dan tidak menghilangkan hakikat benda yang telah diwakafkan.

Prinsip tersebut menjadi semakin relevan ketika objek wakaf berupa masjid. Sebab, identitas masjid sangat erat dengan fungsi ibadahnya. Menghilangkan fungsi tersebut berarti mengubah salah satu unsur paling mendasar dari keberadaan masjid.

Kesimpulan

Berdasarkan sejumlah keterangan ulama Syafi'iyyah, alih fungsi harta wakaf pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila menghilangkan bentuk, identitas, atau tujuan awal wakaf. Ruang perubahan tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu apabila wakif memberikan kewenangan kepada nazhir dan perubahan tersebut benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi wakaf.

Dalam kasus wakaf berupa masjid, batasannya menjadi lebih ketat karena masjid memiliki tujuan pokok sebagai tempat ibadah. Perubahan yang mempertahankan identitas serta fungsi utama masjid dapat dibahas dalam kerangka kemaslahatan. Sebaliknya, perubahan yang menyebabkan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah hilang merupakan persoalan yang jauh lebih problematis dalam perspektif fiqih.

Karena itu, apabila sebuah bangunan masjid hendak dimanfaatkan sebagai dapur operasional SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis, pengelola yayasan maupun nazhir tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif dan manfaat sosial program. Status wakaf, ikrar wakaf, tujuan awal wakaf, kewenangan nazhir, kondisi bangunan, serta dampaknya terhadap fungsi masjid juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pada akhirnya, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam pengelolaan wakaf. Kemaslahatan wakaf harus dijaga tanpa menghilangkan tujuan yang sejak awal menjadi dasar pewakafan. Dalam persoalan yang menyangkut status hukum suatu wakaf tertentu, penetapan akhirnya tentu perlu mempertimbangkan fakta dan dokumen wakaf yang sebenarnya serta merujuk kepada ahli fiqih atau lembaga keagamaan yang berwenang.

Wallahu a'lam.