Prinsip-Prinsip Ahlussunnah wa al-Jama’ah
Pada edisi sebelumnya telah dijelaskan bahwa Ahlussunnah wa al-Jama’ah adalah kelompok yang selamat dari berbagai kelompok yang muncul akibat perpecahan umat. Perpecahan memang tidak dapat dihindarkan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan, baik faktor eksternal maupun faktor internal.
Faktor eksternal dapat berupa motif politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang mendorong umat untuk berbeda dengan kelompok lainnya. Terkadang seseorang, karena kepentingan politik maupun ekonomi, memanfaatkan sumber-sumber ajaran Islam, baik al-Qur’an maupun Hadis, sebagai justifikasi atau pembenaran atas tindakan yang dilakukannya.
Adapun faktor internal dapat muncul karena adanya ayat-ayat al-Qur’an atau Hadis yang memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran. Misalnya, terdapat lafadz yang memang memiliki lebih dari satu arti. Selain itu, ada pula perbedaan antara penafsiran secara tekstual dan kontekstual. Perbedaan metode dalam memahami dan menafsirkan suatu dalil pada akhirnya juga dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Namun, dari berbagai macam perbedaan tersebut, agar tidak membingungkan umat dan untuk mempermudah dalam memahami siapa Ahlussunnah wa al-Jama’ah, maka dirumuskanlah sejumlah ciri atau prinsip yang menjadi karakteristik paham tersebut.
Prinsip-prinsip tersebut diambil dari spirit ajaran yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW serta para sahabat beliau. Di antara prinsip utama tersebut adalah sebagai berikut.
1. Al-Tawassuth: Prinsip Moderasi
Ahlussunnah wa al-Jama’ah mempedomani prinsip al-tawassuth, yaitu prinsip mengambil jalan tengah. Prinsip ini mengajarkan agar seseorang tidak bersikap ekstrem, baik ke kanan maupun ke kiri.
Prinsip tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 143.
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
Artinya: “Dan demikianlah, telah Kami jadikan kalian sebagai umat yang wasathon atau umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas manusia dan supaya Rasulullah menjadi saksi atas kalian.”
Prinsip al-tawassuth mengajarkan pentingnya sikap moderat dalam beragama. Sikap ini tidak berarti mengurangi keteguhan dalam memegang ajaran agama, melainkan menempatkan setiap persoalan secara proporsional tanpa berlebihan.
2. Al-Tawazun: Prinsip Keseimbangan
Prinsip berikutnya adalah al-tawazun, yaitu keseimbangan dalam segala hal. Kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan satu aspek saja. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surah al-Hadid ayat 25.
لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ
Artinya: “Sungguh Kami telah mengutus para rasul Kami dengan membawa bukti-bukti kebenaran dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan penimbang keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.”
Melalui prinsip al-tawazun, seorang Muslim diharapkan mampu menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Keseimbangan tersebut menjadi penting agar seseorang tidak hanya memandang persoalan dari satu sisi, tetapi mampu mempertimbangkan berbagai kepentingan secara proporsional.
3. Al-I’tidal: Prinsip Keadilan
Ahlussunnah wa al-Jama’ah juga mempedomani prinsip al-i’tidal, yaitu sikap adil atau tegak lurus dalam menempatkan sesuatu sesuai dengan porsinya.
Prinsip tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 8.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi orang-orang yang tegak membela kebenaran karena Allah SWT, juga menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum menjadikan kalian tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian lakukan.”
Prinsip al-i’tidal mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh rasa suka maupun kebencian. Seseorang tetap dituntut untuk bersikap adil, bahkan terhadap pihak yang memiliki perbedaan pandangan dengannya.
4. Musyawarah dalam Menyelesaikan Persoalan
Dalam menghadapi berbagai persoalan, Ahlussunnah wa al-Jama’ah mempedomani prinsip musyawarah. Musyawarah menjadi mekanisme untuk berembug dan mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang dihadapi bersama.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an Surah al-Syura ayat 38.
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang menerima atau mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Musyawarah menunjukkan bahwa persoalan bersama sebaiknya tidak diselesaikan berdasarkan kehendak satu orang atau satu kelompok semata. Melalui musyawarah, berbagai pandangan dapat dipertimbangkan untuk menemukan keputusan yang terbaik.
Menyeimbangkan Naql dan Aql
Oleh karena itu, apa yang dicontohkan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari dalam bidang akidah, Imam Syafi’i dalam bidang fiqh, serta al-Ghazali dalam bidang tasawuf dapat dipahami sebagai praktik dari prinsip Ahlussunnah wa al-Jama’ah.
Mereka telah berusaha menyeimbangkan antara naql dan aql, antara teks keagamaan dan penggunaan akal dalam memahami persoalan. Pendekatan tersebut memungkinkan ajaran Islam tetap berpegang pada sumber-sumber utama agama, sekaligus mampu memberikan ruang bagi pemahaman terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam kehidupan manusia.
Wajar apabila pemikiran dan pendapat para ulama tersebut kemudian diikuti oleh mayoritas umat Islam. Bukan semata-mata karena besarnya nama mereka, tetapi karena metode yang digunakan berusaha menjaga keseimbangan antara dalil, akal, tradisi keilmuan, dan realitas kehidupan.
Pada akhirnya, prinsip al-tawassuth, al-tawazun, al-i’tidal, dan musyawarah menunjukkan bahwa Ahlussunnah wa al-Jama’ah bukan sekadar sebuah identitas kelompok. Lebih dari itu, ia merupakan cara pandang dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam secara moderat, seimbang, adil, serta mengutamakan penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah.

Tinggalkan Komentar